SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN TERPADU



Pelayanan informasi dan penangan pengaduan yang disampaikan kepada masyarakat baik langsung (tatap muka) dapat dilakukan secara terpadu oleh Tim yang terkait di RSUD Provinsi NTB yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur.

Pelaksanaan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan terpadu dilakukan dalam satu ruangan dengan petugas khusus (custemer service) yang akan membantu dan mendampingi pelanggan memperoleh penjelasan dan penyelesaian masalah yang dihadapi terkait pelayanan di RSUD Provinsi NTB.